Correct Article 5
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Lokasi yang diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:
a. sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
b. mempunyai batas yang jelas; dan
c. lahan yang diusulkan menjadi KEK telah dikuasai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
Your Correction
