Correct Article 4
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Your Correction
