Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan KEK meliputi: a. lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha; b. pengusulan pembentukan KEK; c. penetapan KEK; d. pembangunan dan pengoperasian KEK; e. kelembagaan KEK; f. pengelolaan KEK; dan g. fasilitas dan kemudahan. (2) Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. lalu lintas barang; c. ketenagakerjaan; d. keimigrasian; e. pertanahan dan tata ruang; f. Perizinan Berusaha; dan/atau g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
Your Correction