Correct Article 2
PP Nomor 40 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Penyelenggaraan KEK meliputi:
a. lokasi, kriteria, dan kegiatan usaha;
b. pengusulan pembentukan KEK;
c. penetapan KEK;
d. pembangunan dan pengoperasian KEK;
e. kelembagaan KEK;
f. pengelolaan KEK; dan
g. fasilitas dan kemudahan.
(2) Fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi:
a. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
b. lalu lintas barang;
c. ketenagakerjaan;
d. keimigrasian;
e. pertanahan dan tata ruang;
f. Perizinan Berusaha; dan/atau
g. fasilitas dan kemudahan lainnya.
Your Correction
