Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. (2) Dalam penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan mengenai kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (4) Ketentuan mengenai kewenangan UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mutatis mutandis terhadap kewenangan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Your Correction