Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. (2) Menteri melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (3) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan: a. rapat koordinasi; b. pencegahan; dan c. tindakan koreksi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap data pada basis data, pemanfaatan Data Kependudukan, dan sumber daya manusia yang melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan.
Your Correction