Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan lingkup kewenangan melakukan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan melalui: a. supervisi; b. advokasi; c. pemantauan; d. evaluasi; dan e. bentuk pembinaan lainnya. (2) Selain melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri. (3) Supervisi, advokasi, dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan untuk kelancaran penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara berkesinambungan untuk peningkatan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan dan pengembangan SIAK. (5) Bentuk pembinaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Your Correction