Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf o terdiri dari jaringan komunikasi data yang menghubungkan: a. tempat pelayanan Dokumen Kependudukan ke pusat data Kementerian dan/atau ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; b. pusat data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ke pusat data pada Kementerian; c. pusat data Kementerian ke pusat data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan pusat data cadangan; d. gudang data Kementerian ke pusat data pengguna instansi vertikal; e. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi ke pusat data pengguna provinsi; dan f. gudang data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ke pusat data pengguna kabupaten/kota.
Your Correction