Correct Article 51
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Data cadangan dan pusat data cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf m dan huruf n disediakan dan dikelola untuk menjamin ketersediaan data apabila terjadi kegagalan fungsi data utama.
(2) Pusat data cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Kementerian.
Your Correction
