Correct Article 49
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Tempat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf k merupakan ruang untuk input data dan pelayanan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan.
(2) Tempat pelayanan Data Kependudukan berada pada Kementerian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik INDONESIA;
(3) Tempat pelayanan Dokumen Kependudukan berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction
