Correct Article 47
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeliharaan, pengamanan, dan pengawasan data dalam basis data, perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi data, pusat data, data cadangan, dan pusat data cadangan.
Your Correction
