Correct Article 46
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Pengelolaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf f meliputi:
a. perekaman data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil ke dalam basis Data Kependudukan;
b. pengonsolidasian data pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil;
c. penyajian data sebagai informasi Data Kependudukan;
dan
d. pendistribusian data untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Your Correction
