Correct Article 44
PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Current Text
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c meliputi sumber daya manusia yang melaksanakan:
a. pelayanan input data;
b. penerbitan dokumen;
c. pengelolaan data dan informasi;
d. pembangunan dan pengembangan sistem;
e. pengelolaan pusat data dan pusat data cadangan;
f. pengelolaan jaringan komunikasi; dan
g. fasilitasi pemanfaatan data.
Your Correction
