Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 40 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. basis data pada Kementerian meliputi basis data yang bersumber dari seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri; b. basis data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi bersumber dari Kementerian; dan c. basis data berada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Your Correction