Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti. (2) Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal: a. biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan; b. biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/atau c. biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional INDONESIA. (3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar. (4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing.
Your Correction