Correct Article 5
PP Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Informasi Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, tidak termasuk biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti.
(2) Biaya pengiriman dokumen, transfer pembayaran, dan/atau royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dalam hal:
a. biaya pengiriman dokumen bagi yang meminta dokumen dikirimkan;
b. biaya transfer pembayaran untuk pembayaran dokumen kepada badan standar asing di luar negeri; dan/atau
c. biaya royalti yang dipersyaratkan oleh badan standar asing atas publikasi standar yang diadopsi menjadi Standar Nasional INDONESIA.
(3) Biaya pengiriman dokumen dan/atau biaya transfer pembayaran yang dibebankan kepada Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan harga pasar.
(4) Biaya royalti yang dibebankan kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilaksanakan sesuai nota kesepakatan atau perjanjian antara Badan Standardisasi Nasional dengan badan standar asing.
Your Correction
