Correct Article 3
PP Nomor 40 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Pelatihan Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b berupa:
a. Layanan Pelatihan Publik tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi; dan
b. Layanan Pelatihan di Tempat Wajib Bayar tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi bagi tim pengajar.
(2) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibebankan kepada Wajib Bayar.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
