Correct Article 4
PP Nomor 40 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
Current Text
(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
