Correct Article 1
PP Nomor 40 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN REAL ESTAT DALAM SKEMA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF TERTENTU
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.
2. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.
3. Dana Investasi Real Estat yang selanjutnya disebut dengan DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.
4. Special Purpose Company yang selanjutnya disebut dengan SPC adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK paling sedikit 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari
modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
Your Correction
