Correct Article 6
PP Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Pasal 1 angka 1 huruf g dan Pasal 2 ayat (2) huruf g PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4726) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
