Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 40 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN AIR BERSIH YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.
Your Correction