Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat sisa dari penggunaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c, kementerian/lembaga yang bersangkutan wajib melakukan Pemusnahan terhadap barang yang sudah daluwarsa. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara oleh petugas yang bersangkutan yang sekurang- kurangnya memuat: a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, atau berat Barang Sitaan; b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan; c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; www.djpp.kemenkumham.go.id d. nomor penetapan status barang sitaan dari kejaksaan; dan e. tanda tangan dan identitas lengkap petugas yang bersangkutan.
Your Correction