Correct Article 25
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat sisa dari penggunaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c, kementerian/lembaga yang bersangkutan wajib melakukan Pemusnahan terhadap barang yang sudah daluwarsa.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuatkan berita acara oleh petugas yang bersangkutan yang sekurang- kurangnya memuat:
a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, atau berat Barang Sitaan;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. nomor penetapan status barang sitaan dari kejaksaan; dan
e. tanda tangan dan identitas lengkap petugas yang bersangkutan.
Your Correction
