Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permintaan status Barang Sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c, penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib melengkapi dengan surat permohonan pejabat yang berwenang dari: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. Kepolisian Negara atau BNN, untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Setelah penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat, dalam waktu paling lama 5 x 24 (lima kali dua puluh empat) jam, wajib melakukan Penyerahan Barang Sitaan sesuai jumlah dalam penetapan tersebut kepada: a. Menteri untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau b. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala BNN, atau Kepala Kepolisian Daerah untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan berita acara oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sekurang-kurangnya memuat: a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, atau berat Barang Sitaan; b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya Penyerahan; c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai tanaman Narkotika; d. nomor penetapan status barang sitaan dari kejaksaan; dan e. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan 2 (dua) orang saksi.
Your Correction