Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction