Correct Article 57
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf i dilakukan melalui:
a. audit;
b. monitoring; dan
c. evaluasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang diawasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
