Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan Narkotika. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu produk sebelum diedarkan; d. Produksi; e. Impor dan Ekspor; f. Peredaran; g. Pelabelan; h. informasi; dan i. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction