Correct Article 53
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Pembinaan dalam rangka mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d dilaksanakan dengan:
a. MENETAPKAN standar penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang melibatkan objek penelitian manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. memfasilitasi kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika terutama untuk kepentingan pengobatan dan rehabilitasi medis.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
