Correct Article 52
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
Pembinaan dalam rangka mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika khususnya kepada generasi muda dan anak usia sekolah;
dan
b. memasukkan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika ke dalam kurikulum sekolah dasar sampai dengan sekolah lanjutan tingkat atas, berkoordinasi dengan menteri terkait.
Your Correction
