Correct Article 51
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Pembinaan dalam rangka mencegah penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan:
a. melaksanakan penyuluhan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika kepada masyarakat; dan
b. menjamin Narkotika yang beredar dilengkapi dengan label yang memuat penandaan dan informasi yang lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan.
(2) Ketentuan mengenai label yang memuat penandaan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
