Correct Article 50
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Pembinaan dalam rangka memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan:
a. menyusun rencana kebutuhan Narkotika yang tepat dan akurat berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi Produksi tahunan;
b. membuat pedoman pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pengendalian dan pengawasan Narkotika secara nasional;
c. melaksanakan pengendalian terhadap Produksi Narkotika sesuai rencana kebutuhan tahunan; dan
d. menjamin Peredaran Narkotika pada sarana distribusi yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemenuhan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
