Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dalam rangka memenuhi ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan: a. menyusun rencana kebutuhan Narkotika yang tepat dan akurat berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi Produksi tahunan; b. membuat pedoman pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pengendalian dan pengawasan Narkotika secara nasional; c. melaksanakan pengendalian terhadap Produksi Narkotika sesuai rencana kebutuhan tahunan; dan d. menjamin Peredaran Narkotika pada sarana distribusi yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan ketersediaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction