Correct Article 48
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
Menteri, kementerian, dan/atau lembaga terkait secara terkoordinasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika.
Your Correction
