Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya tidak dikenakan biaya atas perlindungan yang diberikan kepadanya. (2) Segala biaya berkaitan dengan perlindungan terhadap Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction