Correct Article 40
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam hal perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 belum diberikan, Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang www.djpp.kemenkumham.go.id
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Saksi, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya.
(3) Dalam hal permohonan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diajukan oleh Saksi, tembusan permohonan tersebut disampaikan kepada penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, dan hakim yang menangani proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak permohonan perlindungan diterima, Kepolisian Negara
melakukan klarifikasi atas kebenaran permohonan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.
Your Correction
