Correct Article 38
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kerja Saksi, Pelapor, penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, penuntut umum, hakim, ahli dan petugas laboratorium beserta keluarganya.
(2) Dalam hal persidangan dilaksanakan di luar tempat terjadinya tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlindungan diberikan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang wilayah kerjanya meliputi tempat sidang pengadilan dilaksanakan.
Your Correction
