Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diberikan dalam bentuk: a. pengamanan terhadap diri pribadi, keluarganya, dan hartanya; b. kerahasiaan identitas Saksi dan Pelapor; dan/atau c. pemberian keterangan Saksi dan Pelapor dalam proses pemeriksaan perkara tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa.
Your Correction