Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan putusan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengadilan negeri setempat dan kejaksaan negeri setempat.
Your Correction