Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilik Barang Sitaan yang telah dimusnahkan atau ahli warisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat mengajukan tuntutan ganti rugi. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan negeri setempat paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa Barang Sitaan tersebut terbukti diperoleh atau dimiliki secara sah.
Your Correction