Correct Article 19
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Dalam hal hasil Pengujian Sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ternyata bukan merupakan Narkotika atau Prekursor Narkotika, petugas laboratorium wajib melakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan kembali, dan dituangkan dalam berita acara serta mengembalikan sisa sampel tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah meminta Pengujian Sampel tersebut.
(2) Penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jenis Barang Sitaan tersebut; atau
b. mengembalikan kepada pemilik atau yang menguasai secara sah.
Your Correction
