Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian Sampel Barang Sitaan hanya dapat dilakukan pada: a. laboratorium BNN; b. laboratorium Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan; atau d. laboratorium lain yang sudah terakreditasi dan yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengujian Sampel Barang Sitaan di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan Penyerahan dari penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai standar prosedur operasional atau metode Pengujian Sampel Barang Sitaan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kepala BNN, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan laboratorium tertentu yang sudah terakreditasi sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengujian Sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuatkan berita acara oleh petugas laboratorium terkait dan disampaikan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah meminta Pengujian Sampel tersebut. (5) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sekurang- kurangnya memuat: a. hari dan tanggal berita acara pemeriksaan; b. nama petugas penguji laboratorium; c. identifikasi, jenis, dan jumlah atau banyaknya sampel; d. cara pengujian atau pemeriksaan laboratorium; e. hasil dan kesimpulan pengujian atau pemeriksaan laboratorium; dan f. tanda tangan petugas penguji dan kepala laboratorium.
Your Correction