Correct Article 15
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Barang Sitaan disisihkan sebagian kecil untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu yang terakreditasi.
(2) Barang Sitaan yang disisihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu kemudian dilakukan pembungkusan, penyegelan, Pelabelan, serta dituangkan dalam berita acara.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sekurang- kurangnya memuat:
a. nama, jenis, sifat, dan jumlah;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyisihan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara
yang melakukan penyisihan.
(4) Barang Sitaan yang telah disisihkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikirim oleh penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA kepada Petugas Laboratorium untuk dilakukan Pengujian Sampel.
(5) Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium dilaksanakan dengan cara mengambil bagian-bagian sampel yang dapat mewakili Barang Sitaan atau seluruh Barang Sitaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah kurang dari 20 buah/mL/mg, diambil 1/2 (satu per dua);
b. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah 20 buah/mL/mg sampai dengan 100 buah/mL/mg, diambil 10 buah/mL/mg;
c. untuk masing-masing jenis Barang Sitaan dengan jumlah lebih dari 100 buah/mL/mg, diambil dengan perhitungan √n;
d. merujuk pada metode sampling dari buku-buku statistik.
Your Correction
