Correct Article 14
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan penyitaan Barang Sitaan melakukan penyisihan, pembungkusan, penyegelan dan membuat berita acara penyitaan dan penyegelan pada hari penyitaan dan penyegelan dilakukan.
(2) Kegiatan penyitaan oleh penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan dan penyegelan.
(3) Berita acara penyitaan dan penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik BNN, penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, atau penyidik pegawai negeri sipil tertentu, dan 2 (dua) orang saksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyidik pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan penyitaan wajib menyerahkan Barang Sitaan tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan berita acara penyerahan Barang Sitaan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan uji laboratorium.
(5) Berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;
b. keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
d. tanda tangan dan identitas lengkap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan Penyerahan dan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menerima.
(6) Surat perintah penyitaan dan penyegelan, berita acara penyitaan dan penyegelan, berita acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditembuskan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, Menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, dengan dilampiri surat perintah penyitaan dan penyegelan serta surat perintah penyerahan yang menjadi dasar penyerahan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Your Correction
