Correct Article 10
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan pengemasan kembali dengan melampirkan:
a. laporan Penanggung Jawab Pengangkut yang menyatakan ada kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika; dan
b. berita acara pelaksanaan pengemasan kembali.
(2) Menteri memberitahukan pengemasan kembali Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. pemerintah negara pengimpor Narkotika;
b. pemerintah negara pengekspor Narkotika; dan
c. Badan Narkotika Internasional.
Your Correction
