Correct Article 2
PP Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Current Text
(1) Penanggung Jawab Pengangkut yang melakukan Transito Narkotika wajib melaporkan Narkotika yang ada dalam penguasaannya kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat.
(2) Kewajiban melaporkan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah Narkotika tiba di bandar udara, pelabuhan, atau perbatasan antar negara.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat Pengangkut;
b. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor;
c. nama Sarana Pengangkut dan nomor penerbangan atau pelayaran;
d. negara pengekspor dan pengimpor;
e. lamanya Transito Narkotika;
f. tempat penyimpanan khusus Narkotika; dan
g. nama, bentuk, jumlah, jenis, dan golongan Narkotika.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilengkapi dengan dokumen atau SPE Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau SPI Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan negara pengimpor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dokumen atau SPE Narkotika dan dokumen atau SPI Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika;
b. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika;
c. negara tujuan Ekspor Narkotika; dan
d. negara asal Impor Narkotika.
Your Correction
