Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. penetapan atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara dan izin lingkungan hidup Bandar Udara yang sedang dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan dinyatakan tetap berlaku; b. Bandar Udara yang sudah memiliki penetapan lokasi, rencana induk Bandar Udara, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, batas kawasan kebisingan, dan/atau izin mendirikan bangunan Bandar Udara dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; c. Bandar Udara yang saat ini telah beroperasi dan belum memiliki rencana induk Bandar Udara sesuai UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan PERATURAN PEMERINTAH ini, wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini;
Your Correction