Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Bandar Udara terhadap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Your Correction