Correct Article 45
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
Pengelolaan dan pemantauan lingkungan Bandar Udara terhadap komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Your Correction
