Correct Article 38
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh:
a. emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat udara;
b. emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau kendaraan bermotor;
c. air limbah yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara;
d. limbah padat yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara; dan
e. zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara.
Your Correction
