Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh: a. emisi gas buang dan kebisingan pengoperasian pesawat udara; b. emisi gas buang dan kebisingan dari peralatan dan/atau kendaraan bermotor; c. air limbah yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara; d. limbah padat yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara; dan e. zat kimia yang ditimbulkan dari pembangunan, operasional dan perawatan Bandar Udara dan pesawat udara.
Your Correction