Correct Article 32
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
(1) Ambang batas kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan dalam tingkat kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya.
(2) Tingkat kebisingan di Bandar Udara dan sekitarnya ditentukan dengan indeks kebisingan WECPNL atau nilai ekuivalen tingkat kebisingan di suatu area yang dapat diterima terus menerus selama suatu rentang waktu dengan pembobotan tertentu.
Your Correction
