Correct Article 26
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak mengganggu operasional Bandar Udara dan keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjamin.
Your Correction
