Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 tidak mengganggu operasional Bandar Udara dan keamanan dan keselamatan penerbangan tetap terjamin.
Your Correction