Correct Article 22
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
(1) Izin mendirikan bangunan Bandar Udara diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 20 secara lengkap dan memenuhi persyaratan.
(2) Permohonan izin mendirikan bangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditolak harus disertai dengan alasan penolakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pemberian izin mendirikan bangunan Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
