Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bukti kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f, merupakan tanda bukti modal disetor atau pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan pembangunan Bandar Udara. (2) Tanda bukti modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Bandar Udara yang diprakarsai oleh badan hukum INDONESIA ditetapkan paling sedikit sebesar 5 (lima) persen dari total perkiraan biaya pembangunan. (3) Pernyataan kesanggupan untuk pembiayaan pembangunan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah, dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan b. Bandar Udara yang pembangunannya diprakarsai oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Your Correction