Correct Article 19
PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA
Current Text
(1) Pembangunan Bandar Udara dilaksanakan setelah memperoleh izin mendirikan bangunan Bandar Udara dari Menteri.
(2) Pembangunan Bandar Udara yang diprakarsai oleh Pemerintah, dana pembangunan Bandar Udara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
