Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 40 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang PEMBANGUNAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP BANDAR UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bukti penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, merupakan penetapan lokasi Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction